Pensiunan PNS Bakal Mendapatkan Tunjangan Hingga Rp 1 Miliar

Pemerintah memastikan, dana pensiunan PNS akan diterapkan dalam jumlah iuran pasti atau fully funded. Dikabarkan nilainya bisa mencapai Rp 1 miliar, tapi kapan ya direalisasikan?

Kabar terkini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menegaskan tak menutup kemungkinan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan tunjangan hingga Rp 1 miliar.
Berbicara saat penandatanganan komitmen pembangunan mal pelayanan publik, seperti dikutip CNBC Indonesia, Tjahjo awalnya mengaku berbicara dengan PT Taspen (Persero) apakah mungkin pensiunan PNS mendapatkan tunjangan hingga Rp 1 miliar.

“Kami dengan Taspen juga sudah diskusi bagaimana pensiunan ASN itu nanti dapat tunjangan Taspennya bisa enggak mencapai Rp 1 M [miliar],” kata Tjaho.

Berdasarkan perbincangan tersebut, Tjahjo mengatakan kemungkinan bagi pensiunan PNS mendapatkan tunjangan pensiun hingga Rp 1 miliar terbuka cukup lebar. “[Setelah] diitung-itung bisa,” katanya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, meskipun pemerintah akan melakukan reformasi sistem dana pensiun berdasarkan iuran pasti, namun karena pandemi skema ini belum bisa dipastikan kapan bisa direalisasikan.

“Terkait pemberian jaminan pensiun, pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti,” ujar Tjahjo dalam beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Cara Mengatasi Tembok Lembab dan Cat Mengelupas

“Sebenarnya ada pada awal Januari 2020 sudah ada inisiatif mengadakan rapat di Kemenkeu, yang undang Pak Mendagri dan kami juga untuk bahas detail. Ini tapi karena ada pandemi Covid-19 sehingga konsentrasi anggaran untuk infrastruktur kesehatan dan bansos, sehingga ini belum sempat dibahas tuntas,” ujarnya lagi.

Perubahan skema pensiunan ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memberikan uang pensiunan yang lebih besar kepada PNS saat habis masa kerjanya. Selain itu, skema terbaru ini juga akan mengurangi beban APBN.

Saat ini, APBN harus mengeluarkan anggaran sekitar 120 Triliun setiap tahun untuk pembayaran pensiunan. Pembayaran pensiunan ini setidaknya diberikan kepada Pensiunan PNS, TNI, Polri yang jumlahnya sekitar ke 3,1 juta orang.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria, menyebutkan pembahasan skema pensiun fully funded masih bergulir pembahasanya di Kementerian Keuangan. Namun, akan segera selesai agar bisa diterapkan dalam waktu dekat.

Perbedaan Skema Pay As You Go dan Fully Funded
Skema dana pensiun PNS pay as you go yang masih berlangsung hingga saat ini adalah skema dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Persero) Taspen ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara dengan skema fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.

Baca Juga  Anggota DPR Soroti Perjalanan Ortu Ayu Ting Ting Saat PPKM Level 4

Sehingga yang pensiunan yang diterima jumlahnya akan lebih besar dari skema saat ini. Skema fully funded selain diambil dari persentase THP, ready viewed pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.

“Ke depan sistem ini diubah fully funded, PNS akan bayar iuran sebesar persentase dari THP, bukan gaji, sehingga uang pensiun akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem pay as you go,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria beberapa waktu lalu.

Skema dapen PNS saat ini, kata Bima, membuat pembayaran iuran PNS sangat kecil karena dari gaji pokok. Sehingga saat pensiun mendapatkan tunjangan hari tua sekaligus yang jumlahnya dinilai tidak mencukupi.

Menteri PAN RB (periode 2016-2018) Asman Abnur, sebelum lengser dari jabatannya, sempat mengatakan salah satu negara yang bisa menjadi tolak ukur dalam melaksanakan skema pensiun fully funded adalah Korea Selatan.

Menurut Asman, negara ginseng tersebut memberlakukan dana pensiun sebesar 20% dari gaji pokok, di mana 10% dibayar pemberi kerja dan 10% sisanya dibayar oleh PNS.
Skema ini dianggap lebih baik dalam memberikan dana pensiun. Sebagai contoh, uang pensiun yang diterima PNS Korea Selatan mencapai US$4 ribu per bulan sementara uang pensiun yang diterima US$350 per bulan

Baca Juga  Lolos Penyekatan PPKM Ortu Ayu Ting Ting Bepergian Ke Bojonegoro

“Tapi catat, mereka bukan memotong gaji. Tapi masing-masing pemberi kerja dan pemberi kerja membayar iuran. Akumulasi semua total yang dicadangkan akan dikembalikan saat pensiun,” ujarnya mengutip CNN Indonesia kala itu.

Dengan skema fully funded ini, bukan tidak mungkin pensiunan yang diterima PNS lebih besar. Bahkan, catatan KemenPAN RB pegawai Eselon I di kementerian bisa mendapatkan pensiunan hingga Rp 20 juta per bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.