Misteri Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio

Beberapa waktu lalu telah beredar kabar menghebohkan yang sempat viral tentang sumbangan fantastis keluarga Akidi Tio di Sumatra Selatan. Keluarga tersebut menyerahkan sumbangan senilai 2 Trilyun rupiah kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri pada Senin (26/7). Gubernur Sumsel Herman Deru, Danrem Garuda Dempo Brigjen TNI Agus Jauhari, dan tokoh masyarakat juga hadir menyaksikan penyerahan bantuan itu.

Sumbangan dari keluarga Akidi Tio sebesar Rp2 triliun kepada Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Eko Indra Heri untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel berujung polemik.

Baca Juga  Akidi Tio Menyumbang 2 Triliun Untuk Penanganan COVID-19 di Sumatera Selatan

Berikut sejumlah fakta yang telah dirangkum terkait polemik sumbangan bernilai triliunan rupiah tersebut.

Anak Bungsu Akidi Tio Diperiksa

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan menjemput anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti pada Senin (2/8).
Selain Heriyanti, Hardi Darmawan selaku dokter pribadi keluarga Akidi Tio, juga turut hadir di Polda Sumsel.

Penetapan Tersangka

Baca Juga  Lolos Penyekatan PPKM Ortu Ayu Ting Ting Bepergian Ke Bojonegoro

Anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pernyataan Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Ratno Kuncoro. Alasannya, karena sumbangan dianggap bermasalah.

Dalam kasus ini, Heriyanti dikenakan pasal penghinaan negara dan penyebaran berita bohong, yakni Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Bantahan Penetapan Tersangka

Tak berselang lama, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi membantah status tersangka Heriyanti.

Supriadi menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimum masih melakukan proses pemeriksaan terkait sumbangan Rp2 triliun itu.

Baca Juga  Tagar South Korea Racist Trending, Atlet Korea Sebut Teroris ke Lawan Main

Polisi Tunggu Uang Hingga Pukul 14.00 WIB

Polda Sumsel sempat menunggu pencairan sumbangan Rp2 triliun itu hingga pukul 14.00 WIB. Namun, uang itu tak kunjung ada.

Hal inilah yang kemudian membuat Heriyanti dan Hardi diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel. Tujuannya, untuk mengetahui keberadaan uang tersebut.

Sumbangan Dicairkan Lewat Bilyet Giro Bank BUMN

Sumbangan sebesar Rp2 triliun itu diketahui berupa bilyet giro yang jatuh tempo pada Senin (2/8). Namun, saat akan dicairkan, tidak ada uang dalam bilyet giro tersebut.

Baca Juga  Anggota DPR Soroti Perjalanan Ortu Ayu Ting Ting Saat PPKM Level 4

Kapolda Sumsel Berpikir Positif

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri mengaku tidak merasa dibohongi oleh keluarga mendiang Akidi Tio.

Menurutnya, sejak awal, dirinya hanya berniat baik untuk menerima masyarakat yang hendak menyumbang.

“Tidak (merasa kena prank), kecuali ada yang saya harapkan. Saya berpikir positif saja,” ujar Kapolda Sumsel dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (2/8).

Wajib Lapor

Baca Juga  Heboh, Kongo Baru Saja Menemukan Gunung Emas

Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Hisar Siallagan mengatakan, Heriyanti bersama suaminya Rudi Sutadi dan anaknya diperbolehkan pulang usai pemeriksaan yang digelar pada pukul 13.00 hingga 22.00 Senin (2/8) kemarin.

“Statusnya wajib lapor, jadi rumahnya juga dijaga oleh anggota kita,” ujar Hisar, Senin (2/8) malam.

 

sumber CNN Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *